SUSUNAN PENANGGUNGJAWAB DAN KOORDINATOR PELAYANAN, PERSYARATAN KOMPETENSI SERTA URAI TUGAS DI UPTD PUSKESMAS MA'U
1.KEPALA UPTD PUSKESMAS
A.TUGAS POKOK
Penanggungjawab atas seluruh penyelenggaraan kegiatan di Puskesmas, pembinaan kepegawaian di satuan kerjanya, pengelolaan keuangan dan pengelolaan bangunan, prasarana dan peralatan.
B. URAIAN TUGAS
1.Mendorong seluruh pemangku kepentingan berpartisipasi dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
2.Menggerakkan dan bertanggungjawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
3.Mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
4.Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
5.Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
6.Mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajaemen Puskesmas.
7.Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
8.Mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangani keluarga.
9.Melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah kerjanya.
10.Menyelenggarakan fungsi Puskesmas sebagai wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai jejaring rumah sakit pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11.Menyelenggarakan kegiatan manajemen puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, pelayanan laboratorium dan kunjungan keluarga.
12.Menyelenggarakan kegiatan Akreditasi Puskesmas dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas untuk dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
13.Memimpin dan mengkoordinir setiap kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Unit Fungsional, Puskesmas Pembantu dan Bidan Desa.
14.Membina dan membimbing pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Unit Fungsional, Puskesmas Pembantu dan Bidan Desa.
15.Memimpin pertemuan berkala dalam rangka perencanaan dan evaluasi seluruh Program Upaya Kesehatan yang telah dilaksanakan.
16.Melaksanakan Supervisi kepada Pustu dan BDD secara berkala.
17.Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi baik di lingkungan Puskesmas maupun lintas sektoral dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.
18.Mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan baik terhadap segi administrasi maupun teknik operasional.
19.Mengadakan pemeriksaan kas intern secara berkala terhadap pengelola administrasi keuangan minimal satu kali tiga bulan.
20.Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan kepada instansi atau pejabat yang berwenang.
21.Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada unit – unit program di lingkungan kerjanya.
22.Wajib melaksanakan evaluasi dan penilaian atas tugas – tugas yang dilaksanakan oleh seluruh staf Puskesmas.
23.Melakukan pengawasan melekat dan menilai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) terhadap bawahan.
24.Menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 kepada bawahan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
25.Melaporkan hasil – hasil pelaksanaan tugas secara lisan atau tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
26.Membuat usul kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Pustu, Tenaga Fungsional tertentu, Bidan Desa, Tenaga Pekarya dan Tenaga Sukarela di wilayah kerja Puskesmas.
27.Membuat usul kepada Kepala Dinas tentang penerbitan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Fungsional bagi Tenaga Fungsional.
28.Membuat usul kepada Kepala Dinas tentang Penetapan Angka Kredit Ponit dan sekaligus Kenaikan Pangkat bagi tenaga fungsional atau jenis ketenagaan lainnya dari Golongan II a sampai III d.
29.Membuat usul kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias tentang usul Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Gaji Berkala, Izin Cuti, Latihan Prajabatan dan Sumpah/Janji Jabatan.
30.Melaksanakan penyusunan rencana kerja lima tahunan dan tahunan Puskesmas.
31.Melaksanakan perencanaan obat, permintaan obat, pendistribusian obat ke jaringan pelayanan Puskesmas, pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan obat, menyusun dan melaporkan pemakaian obat oleh Puskesmas serta melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap jumlah fisik obat dengan catatan/kartu stok obat.
32.Melaksanakan Penilaian Kinerja Puskesmas setiap tahun.
2.KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA
A. PERSYARATAN KOMPETENSI
Tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah Diploma 3 (tiga) yang memahami administrasi keuangan dan sistem informasi kesehatan.
B.TUGAS POKOK
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran Puskesmas.
C.URAIAN TUGAS
1.Membantu Kepala UPTD Puskesmas dalam Bidang tugasnya.
2.Mengkoordinir pencatatan dan memproses surat – surat masuk dan mendistribusikannya sesuai dengan petunjuk Kepala UPTD Puskesmas serta membuat konsep surat – surat keluar.
3.Mengkoordinir penyiapan formulir daftar hadir pegawai Puskesmas setiap bulannya, membuat rekapitulasi, meneliti daftar hadir pegawai Puskesmas setiap hari dan membuat laporan kehadiran pegawai puskesmas setiap bulannya.
4.Menyelenggarakan Administrasi Kepegawaian dengan cara menata dan memelihara arsip/berkas kepegawaian, data kepegawaian perorangan, DUK, daftar mutasi pegawai, dll.
5.Merencanakan kebutuhan peralatan, perlengkapan dalam pengelolaan urusan Administrasi Kepegawaian.
6.Menyampaikan informasi bidang kepegawaian.
7.Mengkoordinir persiapan serah terima jabatan Kepala Pustu di wilayah kerjanya.
8.Mempersiapkan usul peningkatan dan pengembangan karir pegawai melalui pendidikan dan latihan.
9.Mengkoordinir penyiapan formulir SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
10.Mengkoordinir dan mempersiapkan data ketenagaan menurut tingkat/kualifikasi pendidikan dan lokasi tempat kerja.
11.Mengkoordinir urusan administrasi dan surat menyurat di Puskesmas.
12.Mengkoordinir pembayaran retribusi/penghasilan kegiatan pelayanan Puskesmas ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias satu kali satu bulan.
13.Mengkoordinir pengambilan gaji dan mendistribusikannya kepada pegawai Puskesmas, Pustu dan Bidan Desa PNS di wilayah kerjanya.
14.Mengkoordinir pembayaran setiap tagihan yang diajukan kepada Puskesmas atas persetujuan Kepala UPTD Puskesmas.
15.Merencanakan kebutuhan peralatan inventarisasi/perlengkapan termasuk alat tulis kantor, dll.
16.Mengkoordinir pemeliharaan dan mengendalikan penggunaan peralatan, termasuk kendaraan dinas dan rumah dinas.
17.Melakukan pembelian alat – alat kantor, alat rumah tangga dan bahan habis pakai Puskesmas.
18.Mengkoordinir penerimaan, pemeriksaan kelengkapan barang yang diterima dan pendistribusiannya sekaligus membuat berita acaranya.
19.Mengkoordinir pembuatan kartu inventarisasi ruangan (KIR) Puskesmas dan Pustu, membuat buku bantu catatan peralatan puskesmas dan buku peralatan peminjaman alat untuk pelayanan di luar gedung.
20.Mengkoordinir Sistem Informasi dan Pelaporan Puskesmas.
21.Membuat laporan tahunan, hasil pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM)/Stratifikasi Puskesmas.
22.Mengkoordinir penyusunan Buku Kas Umum dan catatan keuangan berdasarkan sumber - sumber keuangan selama satu tahun anggaran.
23.Mengkoordinir pengelolaan aset dan perlengkapan rumah tangga dan keuangan Puskesmas.
24.Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala UPTD Puskesmas.
D.KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA MEMBAWAHI BEBERAPA KEGIATAN DIANTARANYA
1.Koordinator Manajemen Puskesmas, sistem Informasi Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga dan keuangan.
2.Penanggungjawab bangunan, prasarana, dan peralatan puskesmas.
3.PENANGGUNGJAWAB UKM ESENSIAL, UKM PENGEMBANGAN DAN KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT
A. PERSYARATAN KOMPETENSI
Tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah Diploma 3 (tiga) Kesehatan yang pernah menjadi pelaksana dan memahami kegiatan UKM di Puskesmas.
B.TUGAS POKOK
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Keperawatan Masyarakat
C.SISTEM PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan untuk pencapaian :
1.Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Nias.
2.Program Indonesia Sehat.
3.Kinerja Puskesmas dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
D. URAIAN TUGAS
1.Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan.
2.Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan.
3.Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
4.Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sector lain terkait.
5.Melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat.
6.Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas.
7.Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan.
8.Memberikan pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya dan spiritual.
9.Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses, mutu dan cakupan Pelayanan Kesehatan.
10.Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota, melaksanakan system kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
11.Melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga.
12.Melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit di wilayah kerjanya.
E. PEMBAGIAN KEGIATAN UKM
Kegiatan UKM mengacu kepada pedoman atau standar pelaksanaan masing – masing program.
1. UKM ESENSIAL
a.Pelayanan Promosi Kesehatan.
Kegiatan :
1.Penyuluhan, edukasi dan konseling
?Promosi kesehatan di sekolah pendidikan dasar.
?Promosi pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
?Penyuluhan kesehatan jiwa masyarakat dan Napza.
?Penyuluhan kesehatan jiwa bagi ibu hamil dan menyusui.
?Penyuluhan pada kelompok atau masyarakat tentang perilaku menjaga kebersihan diri.
?Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada ibu hamil, anak balita, anak, remaja, dewasa, lansia (pendekatan siklus kehidupan).
?Promosi kesehatan dan gizi ibu hamil, bersalin, nifas dan KB.
?Promosi kesehatan gizi dan tumbuh kembang balita dan anak usia dini.
?Promosi kesehatan dan gizi anak usia sekolah dan remaja.
?Promosi kesehatan dan gizi usia reproduksi.
?Promosi kesehatan dan gizi lansia.
?Promosi Kesehatan di Tempat Kerja.
?Penyuluhan peningkatan kesadaran masyarakat tentang Imunisasi.
?Konseling kesehatan reproduksi pada kelompok anak remaja.
?Peningkatan pengetahuan komprehensif masyarakat tentang pencegahan penularan HIV-AIDS dan IMS.
?Peningkatan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang penyakit diare, tifoid dan hepatitis.
?Edukasi dan konseling Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA) meliputi ASI dan MP-ASI untuk balita sehat, balita kurang gizi, dan balita gizi buruk rawat jalan.
?Edukasi dan konseling mengenai pola makan, perilaku makan dan aktifitas fisik bagi anak usia sekolah.
?Edukasi dan konseling mengenai pola makan, perilaku makan bagi bumil KEK/Kurus.
?Konseling Dietetik.
?Kegiatan Edukasi dan Konseling tentang Swamedikasi dan Penggunaan Obat.
2.Pemberdayaan
?Memotivasi tokoh masyarakat dalam pembentukan kader kesehatan atau pembentukan kelompok yang peduli terhadap kesehatan.
?Membentuk jejaring dalam pembentukan PHBS di masyarakat.
?Penggerakan kelompok masyarakat dalam pemanfaatan UKBM.
?Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat untuk Peningkatan Penggunaan Obat Rasional melalui Metode Cara Belajar Insan Aktif (CBIA).
3.Pelatihan Kader
?Pembentukan kelompok lansia sebagai wadah berkreasi, bersosialisasi, mendapatkan pengetahuan dan sekaligus menjaga kemandirian lansia.
?Melatih kader kesehatan tentang perawatan diri dan mempraktikkan PHBS.
?Melatih kader kesehatan dalam menyampaikan informasi pada kelompok atau masyarakat tentang perawatan diri dan mempraktikkan PHBS di daerah binaan.
?Melatih Kader tentang Swamedikasi dan Penggunaan Obat melalui Metode Cara Belajar Insan Aktif (CBIA).
4.Advokasi
?Mengadvokasi masyarakat dan lintas sektor terkait dalam praktik PHBS dan penanggulangan masalah kesehatan tertentu.
?Advokasi tokoh masyarakat dalam membentuk kelompok swabantu terkait perawatan masalah gizi.
b. Pelayanan kesehatan lingkungan.
Kegiatan :
1.Pelayanan konseling
?Melakukan konseling/konsultasi kesehatan lingkungan kepada pasien yang menderita penyakit/gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor risiko lingkungan yang dilaksanakan secara terintergrasi dengan pelayanan pengobatan dan atau perawatan dan masyarakat yang memiliki masalah kesehatan lingkungan di rumah tangga/ lingkungan sekitar.
2.Inspeksi Kesehatan Lingkungan
?Melakukan inspeksi kesehatan lingkungan sebagai tindak lanjut konseling dengan cara melakukan :
? Pengamatan fisik media lingkungan.
? Pengukuran media lingkungan di tempat.
? Uji laboratorium.
? Analisis risiko Kesehatan Lingkungan.
? Melakukan pembinaan dan pengawasan kualitas kesehatan lingkungan terhadap Permukiman, tempat kerja, tempat tempat umum (sekolah, pasar, tempat ibadah,dsb), dan tempat wisata.
3.Intervensi Kesehatan Lingkungan
?Melakukan intervensi kesehatan lingkungan terkait tindak lanjut konseling dan permasalahan kesehatan lingkungan di masyarakat. Intervensi kesehatan lingkungan berupa : KIE dan Pemberdayaan, Perbaikan dan pembangunan sarana, Pengembangan teknologi Tepat guna dan Rekayasa Lingkungan.
4.Pemberdayaan Masyarakat.
?Melakukan pemicuan 5 pilar STBM Pendampingan masyarakat untuk peningkatan kualitas kesehatan lingkungan dan pengelolaannya.
5.Peningkatan Kapasitas
?Peningkatan kapasitas bagi petugas, masyarakat, kader, pihak terkait lainnya.
c.Pelayanan kesehatan keluarga.
Kegiatan :
1.Kesehatan Ibu dan Bayi baru lahir
?Posyandu.
?Penyuluhan tanda bahaya pada kehamilan, persalinan dan nifas.
2.Pelayanan Kesehatan Balita
?Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan.
?Pelayanan imunisasi dasar dan lanjutan.
?Vitamin A
?Pendampingan
?pemanfaatan Buku KIA (Kelas Ibu Balita)
?Manajemen Terpadu
?Balita Sakit.
?Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Masyarakat
3.Usaha Kesehatan Sekolah
?Skrining kesehatan siswa sekolah pendidikan dasar
4.Pelayanan Kesehatan pada calon pengantin
?KIE dan Pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin
5.Pelayaan KB
?Penyuluhan KB sesuai program pemerintah pada kelompok usia subur atau masyarakat.
6.Pelayanan Kesehatan Lansia
?Posyandu Lansia
?Layanan home care
?Layanan perawatan jangka Panjang
d.Pelayanan gizi.
1.Deteksi dini
?Melakukan deteksi dini/penemuan kasus gizi di masyarakat.
?Surveilans Gizi.
2.Pelayanan
?Melakukan asuhan keperawatan pada kasus gizi di kelompok atau masyarakat.
3.Pemantauan pertumbuhan balita dan pemantauan status gizi
?Asuhan gizi balita dengan berat badan kurang, gizi kurang dan balita gizi buruk, balita pendek dan sangat pendek, dan balita gizi lebih dan obesitas.
?Asuhan gizi kegemukan dan obesitas pada anak sekolah dan remaja.
?Asuhan gizi remaja puteri Anemia.
?Asuhan gizi pada gizi kurang orang dewasa.
?Asuhan gizi pada gizi lebih orang dewasa.
?Asuhan gizi ibu hamil kurang energi kronik.
?Asuhan gizi ibu hamil anemia.
?Asuhan gizi pada lansia.
4.Konseling Pemberian Makanan pada Bayi dan Anak (PMBA).
?Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan IMD.
?Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan ASI Eksklusif.
?Asuhan gizi untuk meningkatkan pemberian MP-ASI mulai usia 6 bulan.
?Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian ASI hingga usia 2 tahun.
5.Suplementasi Gizi
?Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian Vitamin A
?Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian TTD pada Rematri, Ibu hamil dan WUS.
?Asuhan gizi untuk meningkatkan cakupan pemberian PMT Pemulihan pada Balita, Ibu hamil dan anak sekolah.
e.Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
1.Pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular
?Posbindu PTM
?Pelayanan Terpadu PTM
?Deteksi Dini Kanker Payudara dan Leher Rahim
?Upaya Berhenti merokok Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera
?Pelayanan kesehatan jiwa
2.Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
?Pencegahan dan pengendalian filariasis
? Pencegahan dan pengendalian filariasis.
?Pencegahan dan pengendalian kecacingan
? Pencegahan dan pengendalian kecacingan
?Pencegahan dan pengendalian infeksi Dengue/DBD
? Pencegahan dan pengendalian infeksi Dengue/DBD
?Pencegahan dan pengendalian malaria
? Pencegahan dan pengendalian malaria
?Pencegahan dan pengendalian Zoonosis
? Pencegahan dan pengendalian Zoonosis
?Pencegahan dan pengendalian HIV / AIDS
? Pencegahan dan pengendalian HIV / AIDS
?Pencegahan dan pengendalian Infeksi Menular Seksual.
? Pencegahan dan pengendalian Infeksi Menular Seksual
?Pencegahan dan pengendalian Tuberkulosis
? Pengendalian Tuberkulosis
?Pencegahan dan pengendalian penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
? Pencegahan dan pengendalian penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
2. UKM PENGEMBANGAN
UKM pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya bersifat inovatif dan/atau disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja, dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas.
UKM Pengembangan meliputi :
a.Upaya kesehatan gigi masyarakat.
Kegiatan :
Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat
?Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat pada ibu hamil, Balita, PAUD, Lansia.
b.Pelayanan kesehatan tradisional komplementer terintegrasi.
?Pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) dan keterampilan.
c.Kesehatan kerja dan olahraga.
Kegiatan :
1.Deteksi Dini
?Pembinaan kesehatan kelompok petani dan nelayan.
2.Pemantauan Kesehatan Lingkungan Kerja dan Ergonomi di tempat kerja.
?Melakukan pemantauan dan penilaian risiko kerja industri, perkantoran lingkungan kerja serta ergonomic di tempat, Fasyankes, tempat kerja informasi dan membuat peta risiko.
3.Pengendalian dan intervensi lingkungan
?Melakukan pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja dan ergonomic tempat kerja. Membuat rekomendasi pengendalian risiko lingkungan kerja.
?Melakukan intervensi lingkungan kerja : KIE, pemberdayaan, perbaikan lingkungan kerja, rekayasa lingkungan dan penggunaan teknologi tepat guna.
?Peningkatan pengetahuan cara kerja yang sehat, aman dan ergonomik.
3.KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT (PERKESMAS)
Upaya keperawatan kesehatan masyarakat merupakan upaya kesehatan penunjang yang terintegrasi dalam semua upaya kesehatan Puskesmas termasuk dalam upaya kesehatan wajib (Promosi kesehatan, Kesehatan lingkungan, KIA/KB, P2M, Gizi dan Pengobatan) tetapi dapat juga sebagai upaya kesehatan pengembangan yang wajib dilakukan pada daerah tertentu. Dengan terintegrasinya upaya Perkesmas ke dalam upaya kesehatan wajib maupun upaya pengembangan, diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat lebih bermutu karena diberikan secara holistik, komprehensif pada semua tingkat pencegahan. Upaya keperawatan kesehatan masyarakat adalah pelayanan profesional yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan di puskesmas yang dilaksanakan oleh perawat. Perawat Puskesmas mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan keperawatan dalam bentuk asuhan keperawatan 3 individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Untuk mencapai kemandirian masyarakat baik di sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.
Perawatan Kesehatan Masyarakat sering disebut dengan PHN (Public Health Nursing) namun pada akhir-akhir ini lebih tepat disebut CHN (Community Health Nursing). Perubahan istilah public menjadi community, terjadi di banyak negara karena istilah “public” sering kali di hubungkan dengan bantuan dana pemerintah (government subsidy atau public funding), sementara keperawatan kesehatan masyarakat dapat dikembangkan tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat atau swasta, khususnya pada sasaran individu (UKP), contohnya perawatan kesehatan individu di rumah (home health nursing). Keperawatan kesehatan masyarakat (Perkesmas) pada dasarnya adalah pelayanan keperawatan profesional yang merupakan perpaduan antara konsep kesehatan masyarakat dan konsep keperawatan yang ditujukan pada seluruh masyarakat dengan penekanan pada kelompok resiko tinggi. Dalam upaya pencapaian derajat kesehatan yang optimal dilakukan melalui peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan penyakit (preventif) di semua tingkat pencegahan (levels of prevention) dengan menjamin keterjangkauan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dan melibatkan klien sebagai mitra kerja dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan keperawatan. Tujuan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat adalah meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengatasi masalah keperawatan kesehatan masyarakat yang optimal. Pelayanan keperawatan diberikan secara langsung kepada seluruh masyarakat dalam rentang sehat–sakit dengan mempertimbangkan seberapa jauh masalah kesehatan masyarakat mempengaruhi individu, keluarga, dan kelompok maupun masyarakat. Sasaran keperawatan kesehatan masyarakat adalah seluruh masyarakat termasuk individu, keluarga, kelompok beresiko tinggi termasuk kelompok/ masyarakat penduduk di daerah kumuh, terisolasi, berkonflik, dan daerah yang tidak terjangkau pelayanan kesehatan Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat dapat diberikan secara langsung pada semua tatanan pelayanan kesehatan , yaitu :
1.Di dalam unit pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, dll) yang mempunyai pelayanan rawat jalan dan rawat nginap.
2.Di rumah Perawat “home care” memberikan pelayanan secara langsung pada keluarga di rumah yang menderita penyakit akut maupun kronis. Peran home care dapat meningkatkan fungsi keluarga dalam merawat anggota keluarga yang mempunyai resiko tinggi masalah kesehatan.
3.Di sekolah Perawat sekolah dapat melakukan perawatan sesaat (day care) diberbagai institusi pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, dan Perguruan tinggi, guru dan karyawan). Perawat sekolah melaksanakan program screening kesehatan, mempertahankan kesehatan, dan pendidikan Kesehatan.
4.Di tempat kerja/industri Perawat dapat melakukan kegiatan perawatan langsung dengan kasus kesakitan/kecelakaan minimal di tempat kerja/kantor, home industri/ industri, pabrik dll. Melakukan pendidikan kesehatan untuk keamanan dan keselamatan kerja, nutrisi seimbang, penurunan stress, olah raga dan penanganan perokok serta pengawasan makanan.
5.Di barak-barak penampungan Perawat memberikan tindakan perawatan langsung terhadap kasus akut, penyakit kronis, dan kecacatan fisik ganda, dan mental.
6.Dalam kegiatan Puskesmas keliling Pelayanan keperawatan dalam puskesmas keliling diberikan kepada individu, kelompok masyarakat di pedesan, kelompok terlantar. Pelayanan keperawatan yang dilakukan adalah pengobatan sederhana, screening kesehatan, perawatan kasus penyakit akut dan kronis, pengelolaan dan rujukan kasus penyakit.
7.Di Panti atau kelompok khusus lain, seperti panti asuhan anak, panti wreda, dan panti sosial lainya serta rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas).
8.Pelayanan pada kelompok kelompok resiko tinggi :
a.Pelayanan perawatan pada kelompok wanita, anak-anak, lansia mendapat perlakukan kekerasan.
b.Pelayanan keperawatan di pusat pelayanan kesehatan jiwa
c.Pelayanan keperawatan dipusat pelayanan penyalahgunaan obat.
d.Pelayanan keperawatan ditempat penampungan kelompok lansia, gelandangan pemulung/pengemis, kelompok penderita HIV (ODHA/Orang Dengan Hiv-Aids), dan WTS.
Fokus utama kegiatan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keperawatan, membimbing dan mendidik individu, keluarga, kelompok, masyarakat untuk menanamkan pengertian, kebiasaan dan perilaku hidup sehat sehingga mampu memelihara dan meningkatkan derajad kesehatannya. Keperawatan kesehatan masyarakat berorientasi pada proses pemecahan masalah yang dikenal dengan “proses Keperawatan” (nursing process) yaitu metoda ilmiah dalam keperawatan yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai cara terbaik dalam memberikan pelayanan keperawatan yang sesuai respon manusia dalam menghadapi masalah kesehatan. Langkah langkah proses keperawatan kesehatan masyarakat adalah pengakajian, perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Dalam penerapan proses keperawatan, terjadi proses alih peran dari tenaga keperawatan kepada klien (sasaran) secara bertahap dan berkelanjutan untuk mencapai kemandirian sasaran dalam menyelesaikan masalah kesehatannya.
Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat mempunyai ciri sebagai berikut :
1.Merupakan perpaduan pelayanan keperawatan dan kesehatan masyarakat.
2.Adanya kesinambungan pelayanan kesehatan (continuity of care).
3.Fokus pelayanan pada upaya peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan penyakit (preventif) baik pada pencegahan tingkat pertama, kedua maupun ketiga.
4.Terjadi proses alih peran dari perawat kesehatan masyarakat kepada klien (individu, keluarga, kelompok, masyarakat) sehingga terjadi kemandirian.
5.Ada kemitraan perawat kesehatan masyarakat dengan masyarakat dalam upaya kemandirian klien.
6.Memerlukan kerjasama dengan tenaga kesehatan lain serta masyarakat.
Tujuan Umum Keperawatan Kesehatan Masyarakat adalah : Meningkatnya kemandirian masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan khususnya masalah keperawatan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Tujuan Khusus Keperawatan Kesehatan Masyarakat adalah :
1.Meningkatnya pengetahuan, sikap dan perilaku individu, keluarga, kelompok dan masyarakat tentang kesehatan.
2.Meningkatnya penemuan dini kasus - kasus prioritas.
3.Meningkatnya penanganan keperawatan kasus prioritas di Puskesmas.
4.Meningkatnya penanganan kasus prioritas yang mendapatkan tindak lanjut keperawatan di rumah.
5.Meningkatnya akses keluarga miskin mendapat pelayanan kesehatan / keperawatan kesehatan masyarakat.
6.Meningkatnya pembinaan keperawatan kelompok khusus.
7.Memperluas daerah binaan keperawatan di masyarakat.
Lingkup pelayanan Lingkup pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat meliputi upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM). Pelayanan kesehatan yang diberikan lebih difokuskan pada promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Upaya preventif meliputi pencegahan tingkat pertama (primary prevention), pencegahan tingkat kedua (secondary prevention) maupun pencegahan tingkat ketiga (tertiary prevention).
Sasaran keperawatan kesehatan masyarakat adalah individu, keluarga, kelompok, masyarakat yang mempunyai masalah kesehatan akibat factor ketidak tahuan, ketidak mauan maupun ketidakmampuan dalam menyelesaikan masalah kesehatannya. Prioritas sasaran adalah yang mempunyai masalah kesehatan terkait dengan masalah kesehatan prioritas daerah, terutama :
a.Belum kontak dengan sarana pelayanan kesehatan (Puskesmas serta jaringannya).
b.Sudah memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan tetapi memerlukan tindak lanjut keperawatan di rumah.
Sasaran terdiri dari :
1.Sasaran individu
Sasaran priotitas individu adalah balita gizi buruk, ibu hamil risiko tinggi, usia lanjut, penderita penyakit menular (a.l TB Paru, Kusta, Malaria, Demam Berdarah, Diare, ISPA/Pneumonia), penderita penyakit degeneratif.
2.Sasaran keluarga
Sasaran keluarga adalah keluarga yang termasuk rentan terhadap masalah kesehatan (vulnerable group) atau risiko tinggi (high risk group), dengan prioritas :
a.Keluarga miskin belum kontak dengan sarana pelayanan kesehatan (Puskesmas dan jaringannya) dan belum mempunyai kartu sehat.
b.Keluarga miskin sudah memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan mempunyai masalah kesehatan terkait dengan pertumbuhan dan perkembangan balita, kesehatan reproduksi, penyakit menular.
c.Keluarga tidak termasuk miskin yang mempunyai masalah kesehatan prioritas serta belum memanfaatkan sarana pelayanan Kesehatan.
3.Sasaran kelompok
Sasaran kelompok adalah kelompok masyarakat khusus yang rentan terhadap timbulnya masalah kesehatan baik yang terikat maupun tidak terikat dalam suatu institusi.
a.Kelompok masyarakat khusus tidak terikat dalam suatu institusi antara lain Posyandu, Kelompok Balita, Kelompok ibu hamil, Kelompok Usia Lanjut, Kelompok penderita penyakit tertentu, kelompok pekerja informal.
b.Kelompok masyarakat khusus terikat dalam suatu institusi, antara lain sekolah, pesantren, panti asuhan, panti usia lanjut, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas).
4.Sasaran masyarakat
Sasaran masyarakat adalah masyarakat yang rentan atau mempunyai risiko tinggi terhadap timbulnya masalah kesehatan, diprioritaskan pada :
a.Masyarakat di suatu wilayah (RT, RW, Kelurahan/Desa) yang mempunyai :
1) Jumlah bayi meninggal lebih tinggi di bandingkan daerah lain.
2) Jumlah penderita penyakit tertentu lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
3) Cakupan pelayanan kesehatan lebih rendah dari daerah lain.
b.Masyarakat di daerah endemis penyakit menular (malaria, diare, demam berdarah, dll).
c.Masyarakat di lokasi/barak pengungsian, akibat bencana atau akibat lainnya.
d.Masyarakat di daerah dengan kondisi geografi sulit antara lain daerah terpencil, daerah perbatasan.
e.Masyarakat di daerah pemukiman baru dengan transportasi sulit seperti daerah transmigrasi.
Strategi Penyelenggaraan Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas, dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki oleh Puskesmas. Strategi yang ditetapkan adalah :
1.Perkesmas sebagai bagian integral upaya kesehatan Puskesmas baik upaya kesehatan wajib maupun pengembangan,
2.Perkesmas sebagai upaya kesehatan pengembangan.
Perkesmas sebagai bagian integral upaya kesehatan wajib maupun pengembangan Upaya Perkesmas dilaksanakan secara terpadu baik dalam upaya kesehatan perorangan maupun kesehatan masyarakat dalam 6 (enam) upaya kesehatan wajib Puskesmas (Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, KIA/KB, P2M, Gizi dan Pengobatan) maupun upaya pengembangan yang wajib dilaksanakan di daerah tertentu. Keterpaduan tersebut dalam sasaran, kegiatan, tenaga, biaya atau sumber daya lainnya. Dengan terintegrasinya upaya Perkesmas ke dalam upaya kesehatan wajib maupun pengembangan, diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih bermutu karena diberikan secara utuh (holistik), komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Sasaran prioritas Perkesmas adalah sasaran yang sesuai kesepakatan daerah dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Fokus utama pada keluarga rawan kesehatan yaitu keluarga miskin/rentan (vulnerable group) dan keluarga yang termasuk risiko tinggi (high risk group). Keterpaduan Perkesmas dengan upaya kesehatan Puskesmas sekaligus bertujuan mendukung pencapaian target pembangunan kesehatan Kabupaten/Kota yang diukur berdasarkan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Keperawatan kesehatan masyarakat sebagai upaya kesehatan pengembangan Puskesmas Bila di wilayah kerja Puskesmas, terdapat masalah kesehatan yang spesifik dan memerlukan asuhan keperawatan secara terprogram, maka Perkesmas dapat dilaksanakan sebagai upaya kesehatan pengembangan. Upaya Perkesmas, dimulai dengan melakukan pengkajian terhadap masyarakat yang mempunyai masalah spesifik (misalnya tingginya Angka Kematian Bayi, Angka Kematian Ibu, penderita TB Paru, DBD, Malaria, dll) untuk dapat dirumuskan masalah keperawatannya dan penyebabnya, sehingga dapat direncanakan intervensi yang akan dilakukan baik terhadap masyarakat, kelompok khusus, keluarga maupun individu di daerah tersebut.
Pendekatan utama yang dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat baik di dalam maupun di luar gedung Puskesmas, adalah pendekatan proses keperawatan (nursing process) meliputi tahap pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, penetapan rencana tindakan, implementasi tindakan keperawatan dan tahap evaluasi. Dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan, maka secara bertahap terjadi proses alih peran dari perawat puskesmas kepada klien. Dalam pelaksanaan proses keperawatan tersebut, ada pendekatan lainnya, yaitu : Indikator Pelayanan Kesehatan (Standar Pelayanan Minimal) Upaya Kes Pengem bangan Upaya Kesehatan Pengembangan Keperawatan Kesehatan Masyarakat :
1.Dalam penetapan masalah kesehatan dan sasaran prioritas sasaran Keperawatan kesehatan masyarakat dapat menggunakan pendekatan epidemiologi,
2.Dalam penetapan kegiatan menggunakan tiga tingkat pencegahan (levels of prevention)
3.Kegiatan Keperawatan Kesehatan Masyarakat, meliputi kegiatan di dalam maupun di luar gedung Puskesmas baik upaya kesehatan perorangan (UKP) dan atau upaya kesehatan masyarakat (UKM).
a.Kegiatan dalam gedung Puskesmas
Merupakan kegiatan keperawatan kesehatan masyarakat yang dilakukan di poli asuhan keperawatan, poliklinik pengobatan, maupun ruang rawat inap Puskesmas, meliputi:
1) Asuhan keperawatan terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap.
2) Penemuan kasus baru (deteksi dini) pada pasien rawat jalan.
3) Penyuluhan/pendidikan kesehatan.
4) Pemantauan keteraturan berobat.
5) Rujukan kasus/masalah kesehatan kepada tenaga kesehatan lain di Puskesmas.
6) Pemberian nasehat (konseling) keperawatan.
7) Kegiatan yang merupakan tugas limpah sesuai pelimpahan kewenangan yang diberikan dan atau prodesur yang telah ditetapkan (contoh pengobatan, penanggulangan kasus gawat darurat, dll).
8) Menciptakan lingkungan terapeutik dalam pelayanan kesehatan di gedung Puskesmas (kenyamanan, keamanan, dlll).
9) Dokumentasi keperawatan.
b.Kegiatan di luar gedung Puskesmas Melakukan kunjungan ke keluarga/kelompok/masyarakat untuk melakukan asuhan keperawatan di keluarga/kelompok/masyarakat :
1) Asuhan keperawatan kasus yang memerlukan tindak lanjut di rumah (individu dalam konteks keluarga) Merupakan asuhan keperawatan individu di rumah dengan melibatkan peran serta aktif keluarga. Kegiatan yang dilakukan antara lain :
a)Penemuan suspek/kasus kontak serumah.
b)Penyuluhan/Pendidikan kesehatan pada individu dan keluarganya.
c)Pemantauan keteraturan berobat sesuai program pengobatan.
d)Kunjungan rumah (home visit/home health nursing) sesuai rencana.
e)Pelayanan keperawatan dasar langsung (direct care) maupun tidak langsung (indirect care).
f)Pemberian nasehat (konseling) kesehatan/keperawatan.
g)Dokumentasi keperawatan.
2) Asuhan keperawatan keluarga Merupakan asuhan keperawatan yang ditujukan pada keluarga rawan kesehatan/keluarga miskin yang mempunyai masalah kesehatan yang di temukan di masyarakat dan dilakukan di rumah keluarga. Kegiatannya meliputi, antara lain :
a)Identifikasi keluarga rawan kesehatan/keluarga miskin dengan masalah kesehatan di masyarakat.
b)Penemuan dini suspek/kasus kontak serumah.
c)Pendidikan/penyuluhan kesehatan terhadap keluarga (lingkup keluarga).
d)Kunjungan rumah (home visit/home health nursing) sesuai rencana.
e)Pelayanan keperawatan dasar langsung (direct care) maupun tidak langsung (indirect care).
f)Pelayanan kesehatan sesuai rencana, misalnya memantau keteraturan berobat pasien dengan pengobatan jangka panjang.
g)Pemberian nasehat (konseling) kesehatan/keperawatan di rumah.
h)Dokumentasi keperawatan.
3) Asuhan keperawatan kelompok khusus. Merupakan asuhan keperawatan pada kelompok masyarakat rawan kesehatan yang memerlukan perhatian khusus, baik dalam suatu institusi maupun non institusi. Kegiatannya meliputi antara lain:
a)Identifikasi faktor-faktor resiko terjadinya masalah kesehatan di kelompok.
b)Pendidikan/penyuluhan kesehatan sesuai kebutuhan.
c)Pelayanan keperawatan langsung (direct care) pada penghuni yang memerlukan keperawatan.
d)Memotivasi pembentukan, membimbing, dan memantau kader - kader kesehatan sesuai jenis kelompoknya.
e)Dokumentasi keperawatan.
4) Asuhan Keperawatan masyarakat di daerah binaan. Merupakan asuhan keperawatan yang ditujukan pada masyarakat yang rentan atau mempunyai risiko tinggi terhadap timbulnya masalah kesehatan. Kegiatannya meliputi kegiatan kunjungan ke daerah binaan untuk : a) Identifikasi masalah kesehatan yang terjadi di suatu daerah dengan masalah kesehatan spesifik.
b)Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kegiatan memotivasi masyarakat untuk membentuk upaya kesehatan berbasis masyarakat.
c)Pendidikan/penyuluhan kesehatan masyarakat.
d)Memotivasi pembentukan, mengembangkan dan memantau kader-kader kesehatan di masyarakat.
e)Ikut serta melaksanakan dan memonitor kegiatan PHBS.
f)Dokumentasi keperawatan.
Pelaksana Pelaksana utama kegiatan keperawatan kesehatan masyarakat adalah semua perawat fungsional keperawatan di Puskesmas. Sebagai pelaksana keperawatan kesehatan masyarakat di Puskesmas, perawat minimal mempunyai enam peran dan fungsi, yaitu :
1.Sebagai penemu kasus (case finder).
2.Sebagai pemberi pelayanan (care giver).
3.Sebagai pendidik/penyuluh kesehatan (health teacher/educater).
4.Sebagai koordinator dan kolaborator.
5.Pemberi nasehat (counseling).
6.Sebagai panutan (role model).
Dalam penyelenggaraan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat perawat bekerja sama dengan petugas kesehatan lain serta masyarakat. Kerjasama dengan petugas kesehatan lain, terkait dengan kegiatan yang memerlukan kemampuan teknis tertentu yang bukan kewenangan perawat. Kerja sama dengan kader/masyarakat terutama dalam melaksanakan kegiatan yang dapat dilimpahkan kepada masyarakat.
Agar upaya keperawatan kesehatan masyarakat di Puskesmas dapat terlaksana secara efisen dan efektif, diperlukan pengelolaan upaya tersebut dengan baik. Pengelolaan upaya Perkesmas merupakan rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban yang terintegrasi dengan upaya kesehatan Puskesmas sehingga upaya keperawatan kesehatan masyarakat dapat terlaksana secara efisien dan efektif.
Perencanan upaya keperawatan kesehatan masyarakat dilaksanakan terintegrasi dengan perencanan upaya puskesmas lainnya baik upaya kesehatan wajib maupun pengembangan. Langkah-langkah perencanaan yang harus dilakukan adalah :
1.Menyusun usulan kegiatan: Usulan kegiatan disusun sesuai prioritas sasaran dan kegiatan prioritas Puskesmas, dengan mengidentifikasi kegiatan-kegiatan promotif dan preventif (tingkat pertama, kedua, dan ketiga) yang akan melengkapi kegiatan upaya kesehatan prioritas sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih utuh.
2.Pengajukan usulan kegiatan Usulan kegiatan diajukan secara terpadu dengan kegiatan Puskesmas lain ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan pembiayaan.
3.Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Berdasarkan usulan kegiatan Puskesmas yang telah disetujui oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, maka perlu disusun rencana pelaksanaan kegiatan (Plan Of Action). Bila Perkesmas terintegrasi dalam upaya kesehatan Puskesmas lainnya, maka POA Perkesmas juga terintegrasi (lihat contoh). Bila upaya Perkesmas merupakan upaya pengembangan maka POA Perkesmas dapat dibuat tersendiri. Kegiatan yang tercantum antara lain mencakup menetapkan kegiatan, sasaran, target, volume kegiatan, rincian pelaksanaan, lokasi pelaksanan, tenaga pelaksana, jadwal serta sumber daya pendukung lainnya. Kegiatan yang direncanakan dituangkan dalam Matrix/Gann Chart. Rencana pelaksanaan kegiatan sebaiknya dilengkapi dengan peta wilayah Puskesmas (Mapping) yang menggambarkan masalah kesehatan/keperawatan kesehatan masyarakat. Rencana pelaksanaan kegiatan disusun dengan melibatkan penanggungjawab program terkait serta masyarakat.
Pelaksanaan dan pengendalian merupakan rangkaian penyelenggaraan, pemantauan serta penilaian terhadap upaya Perkesmas. Langkah pelaksanaan dan pengendalian tersebut, meliputi antara lain :
1.Pengorganisasian di Puskesmas
Kepala puskesmas merupakan penanggung jawab kegiatan Perkesmas di Puskesmas. Agar pelaksanaan Perkesmas dapat diselenggarakan secara optimal, maka diharapkan di setiap Puskesmas ditetapkan adanya :
a.Perawat pelaksana perkesmas di puskesmas.
b.Perawat penanggungjawab desa/daerah binaan.
c.Perawat koordinator perkesmas di puskesmas.
Pengorganisasian tenaga Perkesmas disesuaikan dengan jumlah perawat yang ada.
Perawat Pelaksana Perkesmas di Puskesmas
Perawat pelaksana perkesmas adalah : semua tenaga fungsional perawat di Puskesmas. Perawat pelaksana perkesmas memberikan pelayanan / asuhan keperawatan baik kepada individu, keluarga, maupun kelompok. Penilaian kinerja perawat pelaksana minimal menggunakan instrumen penilaian jabatan fungsional bagi perawat puskesmas.
Perawat Penanggungjawab Desa/Daerah Binaan (Darbin)
Perawat Penanggungjawab Desa/daerah binaan merupakan perawat pelaksana yang sekaligus membantu Perawat Koordinator Perkesmas merencanakan, melaksanakan, memantau dan menilai asuhan keperawatan terhadap individu, keluarga, kelompok, masyarakat di satu atau lebih di satu desa/daerah binaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Perawat Koordinator Perkesmas di Puskesmas
Perawat Koordinator Perkesmas di Puskesmas bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas terhadap keberhasilan upaya perkesmas di puskesmas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta penilaian. Koordinator perkesmas ditetapkan oleh Kepala Puskesms berdasarkan kualifikasi tertentu (pendidikan DIII Keperawatan + pelatihan keperawatan kesehatan komunitas serta mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan perkesmas). Dalam pengorganisasian, harus ditetapkan secara jelas uraian tugas dan tanggungjawab setiap perawat baik untuk melaksanakan tugas pokok maupun tugas keterpaduan (lintas program dan lintas sektor) lainnya.
2.Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan Perkesmas, dilakukan berdasarkan Rencana pelaksanaan kegiatan (POA) Perkesmas yang telah disusun. Dalam melaksanakan kegiatan perlu melakukan :
a.Mengkaji ulang Rencana Pelaksanaan Kegiatan (POA) yang telah disusun.
b.Menyusun jadual kegiatan bulanan setiap perawat dan petugas kesehatan lain yang terlibat dalam kegiatan Perkesmas.
c.Melaksanakan asuhan keperawatan menggunakan standar /pedoman/ prosedur tetap (protap).
d.Menyepakati indikator kinerja klinik perawat.
3.Pemantauan Hasil Pelaksanaan Kegiatan
Pemantauan dilaksanakan secara berkala oleh Kepala Puskesmas dan Koordinator Perkesmas. Kegiatannya antara lain :
a.Membahas/mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Perkesmas Pembahasan masalah dapat dilakukan dalam bentuk :
1) Refleksi Diskusi Kasus Merupakan pertemuan (forum diskusi) berkala bagi perawat Puskesmas untuk membahas masalah teknis Perkesmas dalam pemberian asuhan keperawatan baik pada klien individu, keluarga, kelompok maupun masyarakat. Dengan dilakukannya Refleksi Diskusi Kasus secara berkala (contoh satu kali setiap minggu), pemahaman serta keterampilan perawat dalam Perkesmas diharapkan meningkat.
2) Lokakarya Mini Bulanan Merupakan pertemuan bulanan di Puskesmas yang dihadiri seluruh staf Puskesmas dan unit penunjangnya, untuk membahas kinerja internal Puskesmas, antara lain cakupan, mutu, pembiayaan, serta masalah dan hambatan dalam pelaksanaan upaya Puskesmas termasuk upaya Perkesmas. Masalah dalam pelaksanaan Perkesmas terkait dengan lintas program lain dibahas dalam pertemuan ini, untuk mendapatkan penyelesaiannya.
3) Lokakarya Mini Tribulanan Merupakan pertemuan setiap 3 bulan sekali dipimpin oleh Camat dan dihadiri oleh staf Puskesmas dan unit penunjangnya, instansi lintas sektor tingkat Kecamatan, serta perwakilan konsil kesehatan/Badan Penyantun Puskesmas. Masalah dalam pelaksanaan upaya Puskesmas termasuk upaya Perkesmas terkait dengan sektor lain dibahas dalam pertemuan ini, untuk mendapatkan penyelesaiannya.
b.Melakukan penilaian
Penilaian dilakukan pada setiap akhir tahun dengan membandingkan hasil pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah disusun. Penilaian dilakukan terhadap input, proses serta output berupa cakupan, kepatuhan pada standar.
Pengawasan dan pertanggungjawaban
Pengawasan dan pertanggungjawaban kegiatan Perkesmas terintegrasi dengan kegiatan Puskesmas lainnya. Pengawasan dilakukan baik internal maupun eksternal. Dalam pertanggungjawaban Kepala Puskesmas mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan Puskesmas termasuk Perkesmas dan pembiayaannya dalam suatu laporan tahunan.
Penanggungjawab keperawatan kesehatan masyarakat di Puskesmas adalah Kepala Puskesmas. Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas kejelasan peran dan fungsi perawat di Puskesmas dan unit penunjangnya. Peran dan fungsi tersebut di uraikan dalam uraian tugas tertulis yang dipahami oleh setiap perawat. Setiap perawat Puskesmas bertanggungjawab terhadap tugas pokoknya yaitu melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan kesehatan masyarakat serta tugas tugas lain yang dibebankan kepala Puskesmas kepadanya, antara lain sebagai penanggungjawab program. Untuk meningkatkan profesionalisme perawat Puskesmas dalam keperawatan kesehatan masyarakat, maka Kepala Puskesmas dibantu oleh perawat yang lebih mampu yang berfungsi 24 sebagai perawat penyelia untuk melakukan bimbingan teknis (clinical supervision) kepada perawat Puskesmas secara berjenjang baik di tingkat Puskesmas maupun Kabupaten/Kota.
Dalam aspek teknis keperawatan kesehatan masyarakat, Kepala Puskesmas dibantu oleh Perawat Koordinator yang sekaligus menjadi koordinator keperawatan kesehatan masyarakat atau Perawat Koordinator Perkesmas. Koordinator Perkesmas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas berdasarkan kualifikasi tertentu (pendidikan minimal D III keperawatan + pelatihan keperawatan kesehatan komunitas) serta mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan Perkesmas lebih dari perawat Puskesmas lainnya. Perawat Koordinator Perkesmas bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas untuk melakukan bimbingan teknis maupun administrative kepada Perawat Penanggungjawab Daerah Binaan maupun Perawat Pelaksana lainnya. Tugas Perawat Koordinator Perkesmas meliputi antara lain :
1.Pertemuan dengan Perawat Pelaksana Perkesmas/ Penanggungjawab Darbin/desa di Puskesmas untuk :
a.Mengidentifikasi masalah prioritas dengan menggunakan data epidemilogi yang sudah ada dilanjutkan dengan pengkajian terhadap sasaran - Merencanakan kegiatan keperawatan kesehatan masyarakat di wilayah kerja puskesmas.
b.Memfasilitasi pembahasan masalah dalam pelaksanaan asuhan keperawatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, menggunakan Refleksi Diskusi Kasus.
c.Membahas hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perkesmas dan mengusulkan rencana tindak lanjutnya
2.Melakukan kunjungan lapangan untuk membimbing perawat pelaksana dan perawat penanggung jawab desa/daerah binaan.
3.Menyusun laporan evaluasi hasil upaya perkesmas di Puskesmas dan perkembangannya. Laporan disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan perkesmas berdasarkan laporan dari perawat pelaksana dan penanggung jawab desa/daerah binaan. Bahan laporan ini merupakan bahan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas tentang penyelenggaraan upaya perkesmas di Puskesmas.
Berdasarkan strata pelayanan kesehatan dalam Sistem Kesehatan Nasional (Depkes, 2004), Dinas Kesehatan tidak saja bertanggungjawab secara administratif tetapi juga menjadi pusat rujukan strata II pelayanan kesehatan terhadap masalah kesehatan masyarakat yang tidak dapat ditanggulangi oleh Puskesmas, termasuk masalah terkait dengan keperawatan kesehatan masyarakat. Di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, ditetapkan adanya Perawat Penyelia Kabupaten/Kota yang sekaligus menjadi Perawat Penyelia Perkesmas Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menetapkan Perawat Penyelia Perkesmas Kabupaten/Kota, berdasarkan kualifikasi tertentu (S1 Keperawatan/Ners + pelatihan keperawatan komunitas) dan pengalaman bekerja di Puskesmas. Kedudukan perawat penyelia tersebut di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat struktural ataupun fungsional, tergantung kondisi daerah.
Tugas Perawat Penyelia Perkesmas, bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, antara lain untuk :
1.Pertemuan dengan Perawat Koordinator Perkesmas Puskesmas secara berkala untuk melakukan :
a.Koordinasi dalam penyusunan perencanaan upaya perkesmas di puskesmas - Mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan penunjang pelaksanaan Perkesmas di puskesmas melalui laporan kegiatan perkesmas.
b.Mengidentifikasi inovasi, perubahan pelaksanaan perkesmas sebagai penyempurnaan program perkesmas.
c.Membahas hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perkesmas seluruh Puskesmas dan perencanaan tindak lanjutnya.
2.Kunjungan lapangan melakukan :
a.Penyeliaan terhadap penyelenggaraan upaya perkesmas di puskesmas, berpedoman pada rencana pelaksanaan perkesmas di setiap Puskesmas.
b.Pembinaan langsung terhadap perawat koordinator dan pelaksana perkesmas.
c.Membimbing dan bersama Kepala Puskesmas memfasilitasi Refleksi Diskusi Kasus oleh perawat Puskesmas.
d.Menyusun laporan hasil kegiatan bimbingan teknis kepada perawat Puskesmas dan rencana tindak lanjutnya untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3.Menyusun laporan hasil evaluasi pelaksanaan Perkesmas di Kabupaten/Kota dan menyampaikan umpan baliknya ke Puskesmas Laporan hasil evaluasi disusun berdasarkan laporan penyelenggaraan upaya Perkesmas dari setiap Puskesmas, hasil bimbingan teknis yang dilakukan, dll.
Untuk mengukur keberhasilan upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas, digunakan indikator yang meliputi indikator masukan (input), indikator proses, indikator luaran (output) dan indikator dampak.
1.Indikator Masukan (Input) Indikator masukan, meliputi :
a.Jumlah perawat Puskesmas sudah mendapat pelatihan teknis Perkesmas serta penatalaksanaan program prioritas.
b.Jumlah Kit untuk pelaksanaan Perkesmas ( PHN Kit) minimal 1 kit untuk setiap desa.
c.Tersedia sarana transporasi (R-2) untuk kunjungan ke keluarga/ kelompok/masyarakat,
d.Tersedia dana operasional untuk pembinaan/asuhan keperawatan.
e.Tersedia Standar/Pedoman/SOP pelaksanaan kegiatan Perkesmas.
f.Tersedia dukungan administrasi (Buku Register, Family Folder, Formulir Askep, Formulir Laporan, dll).
g.Tersedianya ruangan khusus untuk asuhan keperawatan di Puskesmas.
2.Indikator Proses Indikator proses, meliputi :
a.Ada Rencana Usulan Kegiatan Perkesmas terintegrasi dengan Rencana Kegiatan Puskesmas.
b.Ada Rencana Pelaksanaan Kegiatan Perkesmas (POA).
c.Ada Rencana Asuhan Keperawatan setiap klien (individu, keluarga, kelompok, masyarakat).
d.Adanya dukungan dan ada kegiatan bimbingan yang dilakukan Kepala Puskesmas.
e.Ada kegiatan bimbingan teknis Perkesmas oleh Perawat Penyelia Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Puskesmas.
f.Ada kegiatan koordinasi dengan lintas program terkait petugas kesehatan lain.
g.Ada laporan tertulis hasil pemantauan dan penilaian dan rencana tindak lanjut.
h.Ada rencana peningkatan pendidikan/pelatihan perawat secara berkelanjutan.
3.Indikator luaran (output) Indikator luaran, meliputi :
a.% suspek/kasus perioritas puskesmas (contoh.TB paru) yang ditemukan secara dini.
b.% pasien kasus yang mendapat pelayanan tindak lanjut keperawatan di rumah.
c.% keluarga miskin dengan masalah kesehatan yang dibina.
d.% kelompok khusus dibina (panti, rutan lapas/rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, dll).
e.% pasien rawat inap Puskesmas di lakukan asuhan keperawatan.
f.% desa/daerah yang dibina. Besarnya % setiap Puskesmas ditetapkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota. Indikator luaran ini merupakan indikator antara, untuk mendukung tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota.
4.Indikator dampak Indikator dampak yaitu ”keluarga mandiri dalam memenuhi kebutuhan kesehatannya”, yang dinilai dengan tingkat kemandirian keluarga. Kemandirian keluarga berorientasi pada lima fungsi keluarga dalam mengatasi masalah kesehatannya yaitu :
a.mampu mengenal masalah kesehatannya.
b.mampu mengambil keputusan tepat untuk mengatasi kesehatannya.
c.mampu melakukan tindakan keperawatan untuk anggota keluarga yang memerlukan bantuan keperawatan.
d.mampu memodifikasi lingkungan sehingga menunjang upaya peningkatan Kesehatan.
e.mampu memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan yang ada.
Tingkat kemandirian
”Kemandirian keluarga” dalam program Perawatan Kesehatan Masyarakat di bagi dalam 4 tingkatan yaitu : Keluarga Mandiri tingkat I (paling rendah) sampai Keluarga Mandiri tingkat IV (paling tinggi).
1.Keluarga Mandiri Tingkat Pertama (KM-I) Kriteria :
a.Menerima petugas Perawatan Kesehatan Masyarakat.
b.Menerima pelayanan keperawatan yang diberikan sesuai dengan rencana keperawatan.
2.Keluarga Mandiri Tingkat Dua (KM – II) Kriteria :
a.Menerima petugas Perawatan Kesehatan Masyarakat.
b.Menerima pelayanan keperawatan yang diberikan sesuai dengan rencana keperawatan.
c.Tahu dan dapat mengungkapkan masalah kesehatannya secara benar.
d.Melakukan perawatan sederhana sesuai yang dianjurkan.
3.Keluarga Mandiri Tingkat Tiga (KM – III) Kriteria :
a.Menerima petugas Perawatan Kesehatan Masyarakat.
b.Menerima pelayanan keperawatan yang diberikan sesuai dengan rencana keperawatan.
c.Tahu dan dapat mengungkapkan masalah kesehatannya secara benar.
d.Memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan secara aktif.
e.Melakukan perawatan sederhana sesuai yang dianjurkan.
f.Melaksanakan tindakan pencegahan secara aktif.
4.Keluarga Mandiri Tingkat Empat (KM – IV)
a.Menerima petugas Perawatan Kesehatan Masyarakat.
b.Menerima pelayanan keperawatan yang diberikan sesuai dengan rencana keperawatan.
c.Tahu dan dapat mengungkapkan masalah kesehatannya secara benar.
d.Memanfaatkan fasilitas pelayanan sesuai anjuran.
e.Melakukan perawatan sederhana sesuai yang dianjurkan.
f.Melaksanakan tindakan pencegahan secara aktif.
g.Melaksanakan tindakan promotif secara aktif.
Upaya keperawatan kesehatan masyarakat sebagai upaya kesehatan yang professional, harus dapat dipertanggungjawabkan baik dalam aspek teknis maupun administrative. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan dokumentasi yang tepat dan benar antara lain melalui pencatatan dan pelaporan kegiatan. Meskipun materi yang dicatat dan dilaporkan tergantung informasi yang diperlukan untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat Puskesmas/Kabupaten/Kota, tetapi Puskesmas diharapkan mempunyai pencatatan kegiatan Perkesmas sebagai berikut :
1.Pencatatan Meliputi :
a.Formulir Pengkajian Keperawatan Formulir Pengkajian Keperawatan baik untuk individu, keluarga, kelompok, masyarakat.
b.Register Rawat jalan dan Register Rawat Inap (untuk Puskesmas dengan Ruang Rawat Inap) Merupakan catatan klien yang mendapat asuhan keperawatan, dapat terintegrasi dengan register rawat jalan dan rawat inap yang sudah ada
c.Catatan Keperawatan Dimaksudkan untuk mencatat rencana, tindakan dan penilaian keperawatan klien (individu, keluarga, kelompok, masyarakat) yang mendapat asuhan keperawatan/ dibina.
d.Family Folder (berkas catatan kesehatan keluarga) untuk setiap keluarga rawan kesehatan/miskin yang dibina. Merupakan kumpulan kartu status kesehatan setiap anggota keluarga rawan kesehatan/miskin yang dibina.
e.Buku Register Kohort Keluarga Pembinaan Keluarga Rawan Merupakan catatan untuk mengetahui identitas, masalah kesehatan yang dihadapi serta kemajuan pembinaan keluarga rawan kesehatan/miskin yang dibina.
f. Buku Register Pembinaan Kelompok/Desa/Masyarakat. Merupakan catatan untuk mengetahui identitas, masalah kesehatan yang dihadapi serta kemajuan pembinaan kelompok khusus/ masyarakat/desa yang dibina.
g.Buku Catatan Kegiatan Perawat Merupakan catatan kegiatan perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan dan kegiatan lainnya, yang memudahkan untuk perhitungan angka kredit jabatan fungsionalnya. Pencatatan lainnya dapat dikembangkan dengan melibatkan organisasi profesi, institusi pendidikan keperawatan, sesuai kebutuhan daerah, seperti antara lain pencatatan kegiatan refleksi diskusi kasus yang dilakukan di Puskesmas.
Pelaporan Disesuaikan dengan kebutuhan informasi untuk mengukur keberhasilan upaya keperawatan kesehatan masyarakat sesuai dengan indicator yang sudah ditetapkan. Bentuk format laporan terintegrasi dengan sistem pelaporan yang berlaku.
E PENANGGUNGJAWAB UKM ESENSIAL, UKM PENGEMBANGAN DAN KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT YANG MEMBAWAHI :
1.Pelayanan promosi kesehatan.
2.Pelayanan kesehatan lingkungan.
3.Pelayanan kesehatan keluarga yang bersifat UKM.
4.Pelayanan gizi yang bersifat UKM.
5.Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
6.Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat.
7.Pelayanan UKM Pengembangan.
4.PENANGGUNGJAWAB UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM
A.PERSYARATAN KOMPETENSI
Dokter umum atau tenaga kesehatan yang tingkat pendidikannya paling rendah Diploma 3 (tiga) kesehatan.
B.TUGAS POKOK
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), kefarmasian dan laboratorium.
C.SISTEM PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan untuk pencapaian :
1.Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Nias.
2.Program Indonesia Sehat.
3.Kinerja Puskesmas dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
D.URAIAN TUGAS
1.Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistic yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter – pasien yang erat dan setara.
2.Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif.
3.Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat.
4.Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja.
5.Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi.
6.Melaksanakan penyelenggaraan rekam medis.
7.Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan.
8.Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas.
9.Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.
10.Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. PENANGGUNGJAWAB UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM YANG MEMBAWAHI BEBERAPA KEGIATAN, SEPERTI :
1.Pelayanan pemeriksaan umum.
2.Pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
3.Pelayanan kesehatan keluarga yang bersifat UKP.
4.Pelayanan gawat darurat.
5.Pelayanan gizi yang bersifat UKP.
6.Pelayanan persalinan.
7.Pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan pelayanan rawat inap.
8.Pelayanan kefarmasian.
9.Pelayanan laboratorium.
5.PENANGGUNGJAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING PUSKESMAS
A.PERSYARATAN KOMPETENSI
Dokter umum atau tenaga kesehatan yang tingkat pendidikannya paling rendah Diploma 3 (tiga) kesehatan.
B.TUGAS POKOK
Merencanakan, mengkoordinasikan, melakukan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Puskesmas.
C.SISTEM PENYELENGGARAAN
1.Puskesmas Pembantu
1)Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas yang harus dibina secara berkala oleh Puskesmas.
2)Tujuan Puskesmas Pembantu adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya.
3)Puskesmas Pembantu didirikan dengan perbandingan 1 (satu) Puskesmas Pembantu untuk melayani 2 (dua) sampai 3 (tiga) desa/kelurahan. Dalam kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, aksebilitas dan ketersediaan sumber daya dapat didirikan Puskesmas Pembantu pada setiap desa/kelurahan.
4)Penanggungjawab Puskesmas Pembantu adalah seorang Tenaga Kesehatan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias.
5)Tenaga minimal di Puskesmas Pembantu terdiri dari 1 (satu) orang perawat dan 1 (satu) orang bidan.
6)Pendirian Puskesmas Pembantu harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan dan ketenagaan.
7)Bangunan, prasarana dan peralatan kesehatan di Puskesmas Pembantu harus dilakukan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
2.Puskesmas Keliling
1)Puskesmas Keliling merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang sifatnya bergerak (mobile) untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas. Puskesmas Keliling dilaksanakan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan memperhatikan siklus kebutuhan pelayanan.
2)Tujuan dari Puskesmas Keliling adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama masyarakat di daerah terpencil/sangat terpencil dan terisolasi baik di darat maupun di pulau – pulau kecil serta untuk menyediakan sarana transportasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.
3)Fungsi dari Puskesmas Keliling :
a) Sarana transportasi petugas.
b) Sarana Transportasi logistik.
c) Sarana Pelayanan Kesehatan.
d) Sarana pendukung Promosi Kesehatan.
4)Aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Puskesmas Keliling :
a) Aspek Program
Puskesmas Keliling digunakan untuk sarana penunjang pelaksanaan pelayanan kesehatan. Kegiatan yang dilaksanakan relatif terbatas karena peralatan dan tenaga yang ada terbatas. Untuk itu Dinas Kesehatan Kabupaten Nias serta PUskesmas harus dapat merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan pada kegiatan Puskesmas Keliling. Hal ini akan berkaitan dengan peralatan dan obat – obat yang akan dibawa.
b)Aspek Tenaga
Tenaga Kesehatan yang akan bertugas pada Puskesmas Keliling diharapkan merupakan Tim yang dapat bekerjasama dengan baik serta memiliki kemampuan yang cukup sesuai dengan pelayanan yang akan diberikan.
c)Aspek Sarana
Sarana yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi serta memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan petugas.
d)Aspek Pembiayaan
Aspek Pembiayaan perlu diperhatikan terkait biaya operasional dan biaya pemeliharaan kendaraan.
e)Aspek Pendukung
Dalam pelaksanaan Puskesmas Keliling ada subsistem yang harus dibangun untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Sub sistem ini antara lain sistem rujukan, sistem komunikasi dengan Puskesmas serta sistem pencatatan dan pelaporan. Untuk operasional Puskesmas Keliling, pendukung yang harus dipenuhi yaitu peralatan pelayanan kesehatan, obat dan bahan habis pakai, perlengkapan keselamatan tim dan perorangan dan alat komunikasi.
3.Praktik Bidan Desa
Praktik Bidan Desa merupakan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan oleh bidan yang ditugaskan di satu desa atau kelurahan dalam wilayah kerja Puskesmas. Penempatan bidan di desa utamanya adalah dalam upaya percepatan peningkatan kesehatan ibu dan anak, disamping itu juga untuk peningkatan status kesehatan masyarakat. Wilayah kerja bidan di desa meliputi 1 (satu) wilayah desa dan dapat diperbantukan pada desa yang tidak ada bidan sesuai dengan penugasan Kepala UPTD Puskesmas. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, tempat praktik bidan dilengkapi dengan sumber daya manusia, sarana, prasarana, peralatan serta obat dan bahan habis pakai yang mengacu pada peraturan terkait penyelenggaraan praktik bidan. Dalam hal dibutuhkan pelayanan persalinan normal di Praktik Bidan Desa, harus terpenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan dan ketenagaan sesuai standar pelayanan persalinan.
4.Jejaring Puskesmas
Dalam rangka mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas. Jejaring Puskesmas sebagaimana dimaksud terdiri atas upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, usaha kesehatan sekolah, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. Jejaring Puskesmas wajib melaporkan kegiatan dan hasil kegiatan pelayanan kesehatan kepada Puskesmas di wilayah kerjanya sewaktu-waktu dan/atau secara berkala setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Dalam hal laporan, merupakan penemuan kasus terhadap pasien yang berdomisili di luar wilayah kerjanya, Puskesmas wajib melaporkan kepada Puskesmas domisili asal pasien atau dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
D. URAIAN TUGAS
1.Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan:
1)Pelayanan Puskesmas Pembantu yang mempunyai peran :
a) Meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas.
b) Mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama UKM.
c) Mendukung pelayanan kegiatan Posyandu, Imunisasi, KIA – KB, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, dll. Dalam hal dibutuhkan pelayanan persalinan normal di Puskesmas pembantu, harus terpenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan dan ketenagaan sesuai standar pelayanan persalinan.
d) Mendukung pelayanan rujukan.
e) Mendukung pelayanan promotif dan preventif.
2)Pelayanan Puskesmas Keliling yang mempunyai peran :
a)Meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas.
b)Mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan di daerah yang jauh dan sulit.
c)Mendukung pelaksanaan kegiatan luar gedung seperti Posyandu, Imunisasi, KIA – KB, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, pelayanan kesehatan jiwa masayarakat, dll.
d)Mendukung pelayanan rujukan.
e)Mendukung pelayanan promotif dan preventif.
3)Praktik Bidan Desa yang mempunyai peran :
a)Melakukan pelayanan kesehatan ibu.
b)Melakukan pelayanan kesehatan anak.
c)Melakukan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
d)Melakukan pelayanan promotif, preventif dan pemberdayaan masyarakat.
e)Melakukan pelayanan kesehatan prioritas lainnya yang ditugaskan oleh Kepala UPTD Puskesmas.
2.Melakukan Evaluasi kegiatan di Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Puskesmas.
3.Membuat laporan pelaksanaan kegiatan di Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Puskesmas.
4.Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala UPTD.Puskesmas.
6.PENANGGUNGJAWAB MUTU
A. PERSYARATAN KOMPETENSI
Dokter umum atau tenaga kesehatan yang tingkat pendidikannya paling rendah Diploma 3 (tiga) kesehatan.
B.TUGAS POKOK
Merencanakan, mengkoordinasikan, melakukan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan di UPTD Puskesmas.
C. URAIAN TUGAS
1.Memastikan sistem manajemen mutu ditetapkan, diimplementasikan, dan dipelihara.
2.Melaporkan kepada Kepala UPTD Puskesmas perihal kinerja dari sistem manajemen mutu dan kinerja pelayanan.
3.Memastikan kesadaran seluruh karyawan terhadap kebutuhan dan harapan sasaran/pasien.